Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya? – Dalam sistem hukum modern, muncul pendekatan yang menekankan penyelesaian konflik secara damai, humanis, dan berorientasi pada pemulihan: Restorative Justice. Berbeda dengan sistem peradilan retributif yang berfokus pada hukuman, restorative justice mengedepankan dialog, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab pelaku terhadap korban. Lantas, Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya? Artikel ini membahas pengertian, prinsip, hingga penerapan konkretnya di Indonesia.
Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya?

1. Pengertian Restorative Justice
Restorative Justice (RJ) adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait—korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat—untuk bersama-sama mencari solusi atas tindak pidana, dengan fokus pada pemulihan, bukan pembalasan.
Tujuan Utama:
-
Memulihkan keadaan korban dan pelaku.
-
Mewujudkan keadilan partisipatif.
-
Mengurangi beban penjara dan pengadilan.
2. Prinsip Dasar Restorative Justice
-
Partisipasi Sukarela: Semua pihak terlibat secara sukarela tanpa paksaan.
-
Dialog dan Mediasi: Ada pertemuan untuk menyampaikan perasaan, kebutuhan, dan permintaan maaf.
-
Kesepakatan Bersama: Solusi dirumuskan melalui musyawarah yang adil.
-
Pemulihan, Bukan Pembalasan: Fokus pada menyembuhkan luka, bukan menghukum secara semata-mata.
-
Reintegrasi Sosial: Pelaku tidak dijauhkan dari masyarakat, melainkan diarahkan untuk bertanggung jawab dan kembali produktif.
3. Contoh Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan RJ
-
Pencurian ringan oleh pelaku anak atau pemula.
-
Penganiayaan ringan yang disertai permintaan maaf dan perdamaian.
-
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ringan.
-
Kasus kecelakaan lalu lintas ringan.
Namun, RJ tidak berlaku untuk kejahatan serius, seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.
4. Implementasi Restorative Justice di Indonesia
4.1 Dasar Hukum
-
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021: Tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
-
Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020: Pedoman penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
-
Mahkamah Agung juga telah menyusun pedoman mediasi penal dalam beberapa perkara pidana.
4.2 Proses Implementasi
-
Tahap Polisi:
-
Kasus ringan dihentikan melalui mediasi antara korban dan pelaku (SP3 Restoratif).
-
Syarat: ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian kecil, pelaku baru pertama kali.
-
-
Tahap Kejaksaan:
-
Jaksa dapat menghentikan penuntutan setelah tercapai kesepakatan damai.
-
-
Tahap Pengadilan:
-
Hakim dapat mempertimbangkan RJ untuk menjatuhkan vonis ringan atau sanksi alternatif (kerja sosial).
-
4.3 Lembaga Pendukung
-
Balai Pemasyarakatan (Bapas)
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
-
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pekerja sosial ikut memediasi dan memantau hasil kesepakatan.
5. Kelebihan dan Tantangan
Kelebihan
✅ Mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
✅ Memberikan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.
✅ Mendorong korban mendapatkan keadilan emosional.
✅ Menumbuhkan budaya damai dan partisipasi masyarakat.
Tantangan
❌ Masih minim pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat.
❌ Risiko tekanan sosial terhadap korban dalam proses damai.
❌ Belum semua wilayah punya mediator terlatih.
❌ Diperlukan pengawasan agar RJ tidak disalahgunakan oleh pelaku berulang.
6. Studi Kasus Nyata
Kasus Pencurian Ringan di Cirebon
Seorang remaja mencuri ayam tetangganya karena lapar. Setelah proses RJ di tingkat Polsek, pelaku meminta maaf, korban memaafkan, dan keluarga sepakat tidak melanjutkan ke pengadilan. Remaja tersebut kemudian diberi pendampingan oleh tokoh masyarakat untuk kembali sekolah dan bekerja.
Kasus Penganiayaan Ringan di Makassar
Dua pemuda bertengkar akibat kesalahpahaman. Setelah mediasi dengan RT, Babinsa, dan orang tua, mereka berdamai dan membuat perjanjian tertulis. Kasus dihentikan di tahap penyidikan.
Kesimpulan
Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya? Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang menawarkan alternatif lebih humanis dibanding sistem pemidanaan tradisional. Dengan mengutamakan pemulihan dan partisipasi seluruh pihak, RJ menghadirkan keadilan yang menyembuhkan, bukan hanya menghukum. Agar semakin efektif, dibutuhkan penguatan regulasi, pelatihan mediator, serta sosialisasi luas ke masyarakat.