Peran DPR dan DPD dalam Pengambilan Keputusan Nasional
Peran DPR dan DPD dalam Pengambilan Keputusan Nasional

Peran DPR dan DPD dalam Pengambilan Keputusan Nasional

Peran DPR dan DPD dalam Pengambilan Keputusan Nasional – Dalam sistem demokrasi Indonesia, pengambilan keputusan nasional bukan hanya urusan eksekutif (presiden dan kementerian), tapi juga sangat melibatkan legislatif. Di sinilah peran DPR dan DPD dalam pengambilan keputusan nasional menjadi krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi dalam proses pembentukan kebijakan yang berdampak luas bagi rakyat dan negara.

Peran DPR dan DPD dalam Pengambilan Keputusan Nasional
Peran DPR dan DPD dalam Pengambilan Keputusan Nasional

1. Struktur dan Fungsi Dasar

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR terdiri dari wakil rakyat yang dipilih secara langsung dalam pemilu. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam sistem ketatanegaraan, DPR adalah mitra sejajar presiden dalam proses legislasi dan pengawasan jalannya pemerintahan.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD mewakili kepentingan daerah. Anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat dari tiap provinsi. Meski kewenangannya tidak sekuat DPR, DPD memiliki fungsi dalam memberikan pertimbangan dan usulan terkait kebijakan yang menyangkut daerah, terutama dalam hal otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan perimbangan keuangan.


2. Peran DPR dalam Pengambilan Keputusan Nasional

a. Fungsi Legislasi

DPR bersama Presiden membentuk Undang-Undang. Proses ini melalui tahapan:

  • Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)

  • Pembahasan RUU bersama pemerintah

  • Pengesahan dalam rapat paripurna

Contoh nyata: UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, hingga Revisi UU KUHP.

b. Fungsi Anggaran

DPR memiliki wewenang untuk membahas dan menyetujui RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Ini berarti DPR menentukan arah belanja negara dan alokasi dana pembangunan nasional.

c. Fungsi Pengawasan

DPR mengawasi kinerja pemerintah, termasuk penggunaan anggaran, pelaksanaan undang-undang, dan kebijakan luar negeri. Alat kelengkapan seperti Komisi dan Panitia Khusus (Pansus) menjadi garda terdepan dalam fungsi ini.


3. Peran DPD dalam Pengambilan Keputusan Nasional

a. Inisiatif dan Partisipasi Legislasi

DPD berwenang mengajukan RUU tertentu, terutama yang berkaitan dengan:

  • Otonomi daerah

  • Pembentukan dan pemekaran daerah

  • Perimbangan keuangan pusat-daerah

  • Pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi daerah

Namun, DPD tidak memiliki hak menyetujui atau menolak RUU—hanya mengusulkan dan memberikan pertimbangan.

b. Representasi Kepentingan Daerah

Anggota DPD memastikan kebijakan nasional tidak merugikan daerahnya. Mereka menjadi corong aspirasi provinsi di tingkat pusat, terutama dalam sektor pembangunan, alokasi anggaran, dan urusan agraria.

c. Fungsi Pengawasan Terbatas

DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan daerah, dan menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai rekomendasi kebijakan.


4. Mekanisme Kolaborasi DPR dan DPD

Meski perannya berbeda, DPR dan DPD memiliki titik temu dalam beberapa hal:

  • Pembahasan RUU Tertentu: Dalam hal RUU otonomi daerah, RUU pembentukan daerah, dan RUU perimbangan keuangan, DPD dilibatkan dalam pembahasan meski keputusan akhir tetap di tangan DPR.

  • Sidang Bersama MPR: DPR dan DPD bersama-sama membentuk MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

  • Pemilihan Pejabat Negara: Dalam beberapa kasus, DPD ikut terlibat memberi pertimbangan dalam pemilihan pejabat publik seperti Hakim Agung atau anggota BPK.


5. Tantangan dalam Pelaksanaan Peran

Beberapa kendala dalam optimalisasi peran DPR dan DPD:

  • Ketimpangan Kewenangan: Kewenangan DPD masih terbatas, sehingga suara daerah kurang kuat dalam legislasi strategis.

  • Politik Partai: DPR cenderung terpengaruh kepentingan partai politik, sementara DPD lebih independen tapi kurang pengaruh dalam lobi politik.

  • Kurangnya Sinergi: Kolaborasi antar dua lembaga ini belum maksimal karena batasan prosedural dan struktur kekuasaan.


6. Arah Penguatan Kelembagaan

Untuk memperkuat peran DPR dan DPD dalam pengambilan keputusan nasional:

  • Revisi Undang-Undang MD3: Agar DPD mendapat kewenangan yang lebih luas dan sejajar dalam legislasi.

  • Peningkatan Kapasitas Anggota: Lewat pelatihan kebijakan publik, riset legislasi, dan pemahaman hukum tata negara.

  • Transparansi Proses Legislasi: Agar publik bisa mengawasi dan memberi masukan terhadap peran DPR dan DPD secara langsung.


Kesimpulan

Peran DPR dan DPD dalam pengambilan keputusan nasional sangat menentukan arah pembangunan dan masa depan Indonesia. DPR memegang kekuatan legislatif utama, sementara DPD menjadi penjaga kepentingan daerah. Meski peran DPD belum setara secara formal, sinergi keduanya sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang adil dan merata. Pemahaman terhadap mekanisme kerja dua lembaga ini penting bagi rakyat agar dapat terlibat aktif dalam proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.