Bagaimana Pemerintah Melindungi Warisan Budaya Takbenda? – Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya, bukan hanya dalam bentuk benda seperti candi, keris, dan arsitektur tradisional, tetapi juga dalam bentuk warisan budaya takbenda. Warisan ini mencakup ekspresi budaya yang hidup—seperti tarian, ritual, musik, tradisi lisan, dan kearifan lokal—yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, warisan semacam ini sangat rentan hilang seiring perubahan zaman, modernisasi, dan minimnya dokumentasi. Maka, bagaimana pemerintah melindungi warisan budaya takbenda? Artikel ini akan mengupas strategi, kebijakan, serta tantangan dalam upaya tersebut.
Bagaimana Pemerintah Melindungi Warisan Budaya Takbenda?

Apa Itu Warisan Budaya Takbenda?
Menurut UNESCO, warisan budaya takbenda mencakup:
-
Tradisi dan ekspresi lisan (cerita rakyat, dongeng, mantra)
-
Seni pertunjukan (tari, musik tradisional, teater rakyat)
-
Adat istiadat dan ritual
-
Pengetahuan dan praktik tentang alam dan semesta
-
Kemahiran kerajinan tradisional
Warisan ini tidak berwujud fisik, namun menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat.
Kerangka Hukum Perlindungan Budaya Takbenda
Pemerintah Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk melindungi warisan budaya takbenda, di antaranya:
✅ Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa cagar budaya mencakup warisan budaya takbenda yang perlu dilestarikan.
✅ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 106 Tahun 2013
Mengatur tentang tata cara pencatatan dan penetapan warisan budaya takbenda Indonesia.
✅ Konvensi UNESCO 2003
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini yang bertujuan melindungi warisan budaya takbenda secara global.
Strategi Pemerintah dalam Melindungi Warisan Budaya Takbenda
1. Pendataan dan Inventarisasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan inventarisasi warisan budaya takbenda dari seluruh provinsi.
Contoh: Ritual Sasi Laut di Maluku, Tari Saman dari Aceh, dan Wayang Kulit dari Jawa telah masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
2. Penetapan Status WBTb Nasional
Setiap tahun, pemerintah menetapkan daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diusulkan oleh daerah dan diseleksi secara ketat oleh tim ahli.
3. Pengakuan Internasional melalui UNESCO
Pemerintah secara aktif mengusulkan budaya lokal untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO.
Contoh budaya yang telah diakui UNESCO:
Wayang (2003)
Keris (2005)
Batik (2009)
Angklung (2010)
Tari Saman (2011)
Noken Papua (2012)
Pencak Silat (2019)
4. Pelestarian Melalui Pendidikan dan Festival Budaya
Program seperti muatan lokal di sekolah, festival seni daerah, dan pelatihan bagi generasi muda menjadi sarana untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya sendiri.
5. Pelibatan Komunitas Lokal
Komunitas pemilik budaya—misalnya penari, pawang adat, dalang—dilibatkan secara aktif dalam pelestarian, termasuk pelatihan, regenerasi, dan dokumentasi.
6. Digitalisasi dan Dokumentasi
Melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dan platform budaya seperti https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id, data budaya didokumentasikan secara daring untuk publik dan peneliti.
Tantangan dalam Pelindungan Warisan Budaya Takbenda
🚫 1. Regenerasi Penutur dan Pelaku
Banyak budaya lokal hanya dikuasai oleh generasi tua, dan anak muda mulai kehilangan minat.
🚫 2. Komersialisasi yang Menggerus Makna
Beberapa budaya justru mengalami distorsi saat diubah menjadi pertunjukan pariwisata tanpa konteks budaya asli.
🚫 3. Minimnya Anggaran dan SDM
Pelestarian budaya sering tidak menjadi prioritas anggaran daerah, sehingga kegiatan pelestarian terbatas.
🚫 4. Klaim Budaya oleh Negara Lain
Beberapa budaya Indonesia pernah diklaim sebagai milik negara lain karena kurangnya dokumentasi dan pengakuan internasional.
Kolaborasi Antarlembaga dan Masyarakat
Perlindungan warisan budaya takbenda bukan hanya tugas pemerintah pusat. Diperlukan kerja sama antara:
-
Pemerintah daerah: mengusulkan, mendukung komunitas lokal, dan menyelenggarakan festival daerah
-
Akademisi dan peneliti: melakukan studi budaya dan menyusun dokumentasi ilmiah
-
Media dan kreator digital: menyebarluaskan cerita dan konten budaya ke generasi muda
-
Masyarakat adat dan pemilik budaya: sebagai penjaga dan pewaris nilai budaya
Studi Kasus: Pelestarian Batik
Batik menjadi salah satu contoh sukses pelindungan warisan budaya takbenda. Setelah diakui UNESCO, pemerintah:
✅ Membentuk Hari Batik Nasional (2 Oktober)
✅ Memasukkan batik dalam kurikulum sekolah
✅ Mendorong industri batik modern tanpa meninggalkan corak klasik
✅ Memberikan pelatihan membatik bagi generasi muda
Hasilnya, batik kini tidak hanya dikenal, tapi juga digunakan oleh anak muda sebagai bagian dari identitas.
Arah Kebijakan Pelestarian Budaya Ke Depan
Pemerintah menargetkan:
🔹 Setiap provinsi minimal memiliki 10 WBTb yang diakui nasional
🔹 Meningkatkan anggaran pelestarian budaya dalam APBD
🔹 Mewajibkan sekolah mengadopsi konten lokal dalam pembelajaran
🔹 Mengembangkan ekowisata dan pariwisata budaya berbasis masyarakat
🔹 Melanjutkan digitalisasi konten budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman
Kesimpulan
Bagaimana pemerintah melindungi warisan budaya takbenda? Jawabannya adalah melalui pendekatan menyeluruh—regulasi, dokumentasi, pendidikan, hingga pelibatan masyarakat adat sebagai pelaku utama budaya. Di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi, upaya pelestarian ini adalah bentuk komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan identitas nasional dan keberagaman budaya.
Tanpa tindakan nyata hari ini, besok kita hanya bisa mengenang budaya melalui buku sejarah. Maka dari itu, pelestarian budaya takbenda adalah tugas bersama, lintas generasi.