Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional
Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional

Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional

Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional – Perempuan dan anak merupakan dua kelompok rentan yang kerap menjadi korban diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hak perempuan dan anak dalam perspektif hukum nasional telah menjadi fokus penting dalam pembangunan hukum dan sosial.

Melalui berbagai regulasi, negara berupaya menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh agar perempuan dan anak bisa hidup aman, sejahtera, dan berdaya. Namun, tantangan dalam implementasi hukum tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional

Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional
Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional

Dasar Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia

Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional dan menerjemahkannya ke dalam undang-undang nasional, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar 1945

    • Pasal 28B Ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

  2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016)

    • Menyebutkan secara tegas bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua wajib dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

  3. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)

    • Merupakan landasan hukum yang menegaskan komitmen negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang.

  4. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

    • Memuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga.

  5. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    • Merupakan terobosan hukum yang komprehensif dalam menangani kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.


Hak Perempuan dalam Perspektif Hukum

Beberapa hak dasar perempuan yang diakui dan dijamin dalam sistem hukum Indonesia meliputi:

  • Hak atas perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual

  • Hak untuk berpartisipasi dalam pendidikan, ekonomi, dan politik

  • Hak atas kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi

  • Hak atas keadilan dalam hukum, termasuk perlakuan non-diskriminatif

  • Hak memperoleh pekerjaan dan upah yang layak

Negara juga membentuk institusi seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mendampingi korban dan memberi rekomendasi kebijakan.


Hak Anak dalam Perspektif Hukum

Hak anak diakui sebagai hak asasi manusia yang melekat sejak lahir. Beberapa hak anak yang dijamin hukum nasional antara lain:

  • Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang

  • Hak atas identitas dan kewarganegaraan

  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan

  • Hak untuk bebas dari eksploitasi dan kekerasan

  • Hak untuk didengar pendapatnya dalam hal yang menyangkut dirinya

Negara juga memiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan perlindungan anak.


Tantangan dalam Implementasi

Meskipun perlindungan hukum telah ada, berbagai tantangan masih kerap ditemukan, seperti:

  1. Minimnya kesadaran hukum di masyarakat
    Banyak perempuan dan anak tidak tahu bahwa mereka memiliki hak hukum untuk dilindungi.

  2. Budaya patriarki dan ketimpangan gender
    Norma budaya seringkali menjadi penghalang perempuan dan anak dalam menuntut keadilan.

  3. Korban enggan melapor
    Rasa malu, tekanan keluarga, atau ketidakpercayaan pada proses hukum membuat banyak kasus tidak terungkap.

  4. Keterbatasan aparat penegak hukum
    Tidak semua aparat memiliki perspektif gender atau kemampuan menangani kasus sensitif seperti kekerasan seksual.

  5. Stigma sosial terhadap korban
    Korban kekerasan sering dikucilkan alih-alih dilindungi, terutama di lingkungan yang konservatif.


Upaya Perbaikan yang Sedang dan Harus Dilakukan

Beberapa langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak:

Pendidikan hukum berbasis masyarakat
Memberi pemahaman hukum sejak usia sekolah agar anak tahu haknya, dan perempuan berani bersuara.

Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum
Melatih polisi, jaksa, hakim, dan tenaga medis untuk memiliki sensitivitas terhadap isu perempuan dan anak.

Optimalisasi layanan terpadu korban kekerasan
Melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di berbagai daerah yang menyediakan layanan hukum, psikologis, dan medis.

Kerja sama lintas sektor
Antara pemerintah, LSM, media, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Pemanfaatan teknologi digital
Untuk pelaporan kasus, pendampingan online, dan kampanye kesadaran di media sosial.


Kesimpulan

Hak perempuan dan anak dalam perspektif hukum nasional merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia. Negara telah mengatur berbagai payung hukum untuk memastikan perlindungan ini bisa diakses dan dirasakan secara nyata.

Namun, tanpa kesadaran kolektif, pendampingan yang kuat, dan budaya yang mendukung kesetaraan, hukum hanya akan menjadi teks di atas kertas.

Tugas kita bersama adalah mendorong penerapannya secara adil dan manusiawi. Dengan begitu, perempuan dan anak Indonesia bisa tumbuh, berkembang, dan berdaya di lingkungan yang aman dan adil.