pemerintahan Indonesia tidak terbentuk dalam semalam. Ia merupakan hasil dari rangkaian proses sejarah panjang yang dipengaruhi oleh konteks kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, hingga dinamika politik pascakemerdekaan. Artikel Sejarah Pembentukan Sistem Pemerintahan Indonesia ini akan mengulas secara ringkas dan runtut evolusi sistem pemerintahan kita, mulai dari 1945 hingga masa kini.
Sejarah Pembentukan Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Masa Awal Kemerdekaan (1945–1949)
1.1. Proklamasi dan UUD 1945
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia mengadopsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama.
-
Sistem Pemerintahan: Presidensial, di mana Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
-
Lembaga Negara: Presiden, Wakil Presiden, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dan Mahkamah Agung mulai dibentuk.
Namun demikian, karena kondisi darurat dan perang mempertahankan kemerdekaan, sistem ini tidak berjalan secara ideal.
2. Periode Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949–1950)
2.1. Desakan Internasional dan Pengakuan Kedaulatan
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.
-
Sistem Pemerintahan: Parlementer, dengan Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
-
Konstitusi: Konstitusi RIS sebagai pengganti UUD 1945.
Meskipun bersifat federatif, sebagian besar wilayah tidak puas dengan sistem ini. Oleh karena itu, RIS hanya bertahan kurang dari setahun.
3. Kembali ke Negara Kesatuan dan UUDS 1950
Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan mengadopsi UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).
-
Sistem Pemerintahan: Parlementer liberal, dengan kekuasaan eksekutif berada di tangan Perdana Menteri.
-
Konsekuensi: Pemerintahan sering berganti, kabinet tidak stabil, dan konflik antar partai meningkat.
4. Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
4.1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Karena kegagalan Konstituante merumuskan UUD baru, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945.
-
Sistem Pemerintahan: Kembali ke presidensial, namun praktiknya sangat sentralistik.
-
Ciri-Ciri: Presiden memiliki kekuasaan luas, muncul lembaga-lembaga baru seperti MPRS dan DPAS, dan militer mulai berperan dalam politik.
5. Orde Baru (1966–1998)
5.1. Transisi Kekuasaan ke Soeharto
Setelah Gerakan 30 September 1965, Soeharto naik sebagai Presiden dan memulai era Orde Baru.
-
Sistem Pemerintahan: Secara konstitusional tetap presidensial, tetapi dijalankan dengan kontrol otoriter.
-
Kebijakan Politik: Sentralisasi kekuasaan, stabilitas politik melalui Golkar, dan pembatasan oposisi.
-
Konstitusi: UUD 1945 tetap digunakan tanpa perubahan.
6. Era Reformasi (1998–sekarang)
6.1. Kejatuhan Soeharto dan Tuntutan Demokratisasi
Setelah krisis ekonomi dan gelombang protes mahasiswa, Soeharto mengundurkan diri. Reformasi membawa semangat baru untuk demokrasi dan transparansi.
-
Sistem Pemerintahan: Presidensial yang diperkuat melalui amandemen UUD 1945.
-
Perubahan Penting:
-
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
-
Penguatan DPR, lahirnya DPD dan MK.
-
Pembatasan masa jabatan Presiden (maksimal dua periode).
-
Pemilu multipartai lebih terbuka dan akuntabel.
-
7. Kesimpulan
Secara keseluruhan, sejarah pembentukan sistem pemerintahan Indonesia mencerminkan perjalanan bangsa dalam mencari format yang paling sesuai untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, menjaga stabilitas, dan menciptakan keadilan sosial. Dari sistem presidensial murni hingga parlementer, lalu kembali ke presidensial yang lebih demokratis, semua fase tersebut mengajarkan bahwa konstitusi dan sistem politik terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Oleh karena itu, memahami sejarah ini penting untuk membangun masa depan pemerintahan yang lebih baik.